Ia mengatakan, pencuri ditangkap pada Senin (30/10/2023) kemarin.
Lokasinya di sebuah rumah warga yang memang tidak ditinggali oleh pemiliknya.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah berada di rumah korban selama 4 hari lamanya.
Korban memergoki pelaku saat hendak mengambil barangnya.
"Sudah tidur empat hari pada Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin. Kemudian diketahui korban saat mengecek rumahnya (pintu) dalam kondisi rusak. Saat dilihat sudah ada pelaku tertidur," kata Syaiful, dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: VIRAL Ibu Muda Pengantin Baru di Solok Hilang, Tinggalkan Motor di Pasar dan Hapus Postingan Medsos
Di hadapan polisi, pelaku pencurian juga sudah menjual barang milik korban.
Setelah menguangkan ia kembali ke rumah korban untuk beraksi lagi.
Syaiful menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa linggis besi hingga kompresor kulkas sebanyak 2 unit.
Kini, pelaku sudah diamankan dan dijerat pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ia terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)