Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal rumahan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan rumah yang dijadikan tempat praktik tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang penyedia jasa aborsi.
"Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/11/2023.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut menambahkan, keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka. Mereka pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 428 Ayat 1 Juncto Pasal 60 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat 2 Jo 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
"Terhadap keempat tersangka sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara dua orang berinisial G (29) dan AL, kekasih G (26) juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya hanya dikenakan wajib lapor.
"Berkas keduanya akan dilakukan secara terpisah dengan penyedia aborsi," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tiga Kali Geledah Tempat Aborsi di Ciracas Bermodus Klinik Kecantikan dan Kantor Advokat
Adapun sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian mulai dari alat-alat medis hingga obat-obatan.