Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, pada Senin (25/11/2024).
Pada persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan kesimpulan kedua belah pihak Tom Lembong dan Kejagung.
Pada awal persidangan, kubu Tom Lembong menyatakan telah melaporkan dua ahli pidana Kejagung ke polisi.
Hal itu dinilai memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Sebelum kami menyampaikan kesimpulan kami ingin menyampaikan beberapa surat kaitannya kesaksian saksi yang kemarin," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari di persidangan.
Kemudian ia berharap laporan tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan.
Baca juga: Pembacaan Kesimpulan, Kuasa Hukum Sampaikan Alasan Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Cacat Hukum
"Bahwa laporan tersebut telah kami laporkan ke kepolisian. Dan kami mohon itu dipertimbangkan," jelasnya.
Sementara itu di tengah persidangan, soal laporan saksi tersebut juga diungkap di tengah persidangan.
"Ahli Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Terhadap kedua ahli tersebut kami meminta hakim untuk mengabaikan perkaranya dan mencatat dalam sidang karena dua ahli tersebut terlah membuat keterangan palsu di bawah sumpah," kata kuasa hukum Tom Lembong.
Atas hal tersebut, lanjutnya pihaknya telah melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan laporan tertanggal 22 November 2024.
"Atas perbuatan yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 242 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tandasnya.
Dua Ahli Pidana dari Kejagung Dituding Saling Jiplak
Sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/11/2024) memanas.