Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif AI, seorang tersangka percobaan pembunuhan berencana terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto di Kota Tangerang.
Kasat Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan AI saat itu dalam keadaan terdesak saat dikejar sejumlah orang yang dia janjikan bisa bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub).
"Jadi tersangka ini sudah dalam keadaan posisi terjepit. Pada hari Jumat sebelum kejadian itu, istri korban didatangi oleh salah satu orang yang diduga melakukan pengurusan terkait dengan penerimaan sebagai anggota PNS," kata Rio kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Istri korban yang memberi informasi tempat tinggal tersangka itu membuat sejumlah orang menagih ke istri tersangka dan memberi ultimatum untuk mengembalikan kerugian.
"Melakukan penipuannya belum tahu, tapi terkait pengurusan masuk ke Dishub, uang sudah diterima tapi ternyata tidak masuk," jelasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Motif Pria di Tangerang Maki Pendukung Palestina Karena Ingin Terkenal dan Jadi Artis
Tersangka AI, kata Rio, tidak terima padahal korban sudah dia anggap sebagai temannya sendiri sehingga melakukan hal tersebut.
"Karena dalam kondisi terdesak tersebut, dan juga sakit hati karena merasa korban ini merupakan teman dari tersangka, kenapa korban kemudian memberitahukan kepada orang ini, posisi dia tempat tinggalnya di mana, bekerja di mana, istrinya bekerja di mana. Sehingga tergeraklah tersangka ini untuk melakukan kejadian tersebut," tuturnya.
Untuk informasi, Bripka Taufan Febrianto hampir tewas setelah menjadi korban percobaan pembunuhan berencana di kawasan Kota Tangerang pada Rabu (17/11/2023) malam.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyidikan Dugaan Pembunuhan Petugas Imigrasi oleh WNA Korsel di Apartemen Tangerang
Beruntung korban tidak sampai tewas setelah dianiaya di dalam mobil karena berjanji akan memenuhi permintaan pelaku dengan memberi uang sebesar Rp 500 juta.
Sejauh ini, ketiga pelaku berinisial AI, N alias A dan S alias D sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.