Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis, Ira Rayani Riswana atau yang lebih dikenal Ira Riswana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terksit kasus dugaan penipuan proyek baju satpam hingga korban merugi ratusan juta.
Laporan tersebut dilaporkan seorang wanita bernama Mulia Narrianti yang teregister dengan nomor LP/B/6729/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 November 2023.
Mulia mengatakan mengatakan awalnya dirinya mengenal Ira pada 16 Agustus 2021.
Saat itu, dia diberitahu jika Ira tengah ada proyek soal pengadaan barang.
“Ketika itu kolega saya yang bernama Wawan mengatakan bahwa Ira punya project pengadaan barang di Papua untuk seragam security sebanyak 5.000 set dan membutuhkan modal sebesar 325 juta rupiah. Pengembalian margin disebut sebesar 65 juta rupiah atau sebesar 20 persen dengan tempo pengembalian selama dua bulan,’ ujar Mulia Narrianti kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Ira Riswana Minta Anaknya Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku Bukan Opini
Saat itu, Ira dan Wawan intens membujuk dirinya untuk berinvestasi dengan meyakinkan jika proyek tersebut bukan fiktif.
Keduanya mengatakan mempunyai kantor di Cilandak, Jakarta Selatan dan mengklaim mempunyai mesin cetak untuk garment.
“Saya awalnya menolak karena tak memiliki dana sama sekali kecuali bila saya meminjam ke Ibu, saya diyakinkan Wawan bahwa untuk meminjam dana ke Ibu hanya untuk 2 bulan. Ira meyakinkan bahwa pengadaan ini hanya 2 bulan dan pasti aman karena status istri pejabat polisi yang pasti akan berkomitmen,” ucapnya.
Singkat cerita, Mulia akhirnya mengirimkan dana modal itu ke rekening perusahaan sebesar Rp 250 juta pada 19 Agustus 2021.
Kemudian, dia kembali mengirim dana senilai Rp 75 juta keesokan harinya. Kepercayaan itu juga tumbuh lantaran ada penandatanganan kerja sama antara perusahaan Mulia dan perusahaan tersebut untuk pengadaan 5.000 set seragam satpam di Timika, Papua.
Baca juga: Pihak Putra Ira Riswana Bantah Kliennya Kabur, Bawa Bukti Tanggungjawab hingga Bayar Biaya Pemakaman
"Total investasi sebesar Rp325 juta dengan perjanjian tertulis untuk pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp 390 juta dalam waktu dua bulan di tanggal 20 Oktober 2021,” ucapnya.
Namun hingga tenggat waktu disepakati, Ira tak kunjung membayarkan kewajibannya sesuai kontrak.
Sebelum jalur hukum, Mulia juga sempat mengirimkan surat somasi kepada Ira pada 23 Desember 2021.
Saat itu, surat dibalas oleh Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Ira pada 28 Desember 2021.
Dalam surat balasan itu disebutkan bahwa Ira akan membayarkan lunas kewajibannya pada tanggal 25 Januari 2022 sebesar Rp390 juta. Namun, hingga satu tahun berlalu, janji tersebut kembali tak ditepati oleh Ira.
“Kenyataannya tidak pernah ada itikad baik dari Ira sepeserpun hingga 25 Januari 2022 belum ada yang terbayarkan. Dan melalui WA, Ira selalu berjanji ke saya pasti akan terbayar, tetapi faktanya setiap hari saya tagih jawabannya selalu masih diusahakan. Akhirnya lawyer saya kembali mengirimkan surat somasi kedua pada tanggal 27 Januari 2022 dan hingga kini diabaikan oleh Ira,” jelasnya.
“Ira selalu menjanjikan bahwa semua utang dia, termasuk emas 50 gram dan uang Rp. 10 juta akan dibayarkan. Dia membalas WA saya terakhir pada tanggal 27 September 2022. Lalu di tanggal 4 Oktober 2022 saya WA kembali perihal pembayaran tetapi no telponnya mati dan tidak bisa dihubung,” sambungnya.
Mulia juga berusaha mendapatkan haknya dengan suami Ira yang juga merupakan anggota polisi.
“Sebelum melapor ke polisi, saya kembali mengirimkan surat somasi ketiga kepada Ira ke alamat kantor, alamat domisili KTP dan apartementnya. Tidak ada balasan. Saya pun sudah menghubungi Kombes Abu Bakar Tertusi yang saat dikenalkan kepada saya merupakan suami dari Ira. Tetapi upaya saya tidak dihiraukan dan beliau bilang itu urusan Ira sendiri,” tandasnya.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Ira Riswana soal laporan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Trunoyudo dan Ira belum merespon konfirmasi Tribunnews.com soal laporan tersebut.