TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan berkedok pinjaman dana kampanye berhasil dibongkar Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, dua orang calon legislatif (caleg) jadi korbannya.
Mereka masing-masing berinisial M (58) berstatus caleg DPRD DKI dan B, caleg DPR RI.
Sementara pelaku yang sudah ditangkap berinisial NZ.
Polisi masih medalami kasus ini karena diduga ada pelaku lain bernama Gus Romi.
Berikut fakta-fakta kasus penipuan dana kampanye dirangkum Tribunnews.com, Selasa (14/11/2023):
Baca juga: Tipu 3 Pria Demi Uang Rp 1,4 M, Wanita di China Sewa Massa untuk Akting Jadi Kerabat
Berawal dari laporan
Dirangkum dari Kompas.com, kasus ini bermula saat korban M mendapatkan tawaran dari pelaku NZ.
Keduanya ternyata sudah saling kenal karena memang sejak tahun 2014 menjadi relawan parpol yang sama.
Singkat cerita, NZ mengiming-imingi M bisa menyediakan dana kampanye hingga Rp30 miliar.
Tawaran membuat M tergiur apalagi pinjaman tersebut tanpa adanya jaminan.
Meskipun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh M.
NZ meminta M agar mengirimkan uang Rp30 juta terlebih dahulu.
Pelaku berdalih, uang tersebut digunakan untuk membeli koper wadah dana kampanye yang akan diberikan.
M kemudian mengiyakan dengan mengirim uang sesuai kemampuannya sebesar Rp23 juta.