Setelah menerima uang dari M, NZ berjanji akan mengirikan empat koper berisi dana kampanye Rp20 miliar.
Beberapa waktu ditunggu, apa yang dijanjikan pelaku tak kunjung diterima M.
M kemudian melaporkan NZ ke Polsek Tamora hingga kasus ini berhasil dibongkar polisi.
Berhasil ditangkap
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku penipuan dana kampanye NZ.
NZ di hadapan polisi mengaku telah menipu sebanyak dua caleg M dan D.
"Berdasarkan keterangan NZ yang sudah ditahan di Polsek tambora, dia membawa dua orang, satu korban M melapor ke Polsek tambora korban D saat ini belum melapor," urai Putra dikutip dari Kanal YouTube KompasTV.
Putra melanjutkan, akibat ulah pelaku korban M menderita kerugian Rp23 juta, sedangkan korban D mencapai Rp200 juta.
Sedangkan modus pelaku NZ dengan menjanjikan dana kampanye.
Baca juga: Tipu Ribuan Investor, Bekas Bos Bursa Kripto FTX, Sam Bankman Divonis 110 Tahun
Syaratnya, korban harus mengirimkan uang terlebih dahulu untuk membeli koper.
Bahkan, NZ mengaku bisa menyediakan dana kampanye tanpa jaminan mulai dari caleg DPRD hingga calon kepala daerah.
Dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp60 miliar.
"Penggelapan yang seharunya secara logika sederhana patut kita curigai, jelas ini penipuan."
"Meminjam sampai miliaran tanpa jaminan dan harus membayar terlebih dahulu untuk membeli koper sebagai wadah uang. Sebenarnya (kasus ini) memang diluar nurul (nalar, red)," kata Putra.
Sosok pelaku NZ dan Gus Romi
Putra menjelaskan, selain pelaku NZ, pihaknya masih mendalami keterlibatan seorang pelaku yang mengaku bernama Gus Romi.