TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang substansinya antara lain menegaskan, gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden alias tidak melalui proses Pilkada lagi, dterus menjadi kontroversi di masyarakat.
Sikap penolakan di masyarakat terus bermunculan. Delapan dari sembilan Fraksi di DPR menyetujui RUU ini, dan hanya Fraksi PKS yang menolak.
RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden dengan pertimbangan DPRD.
Sebelumnya dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
Di media sosial, warganet ramai-ramai menolak RUU tersebut lantaran mengancam hak pilih warga Jakarta dan vertolak belakang dengan prinsip demokrasi.
"RUU DKJ amputasi hak pilih warga Jakarta , mengkhianati reformasi" @kang_Soer
"Sebagai warga Jakarta saya pastikan pilih partai yg menolak RUU DKJ ttg penunjukan langsung Gub-Wagub" @sersanqomar
"KTP saya Jaksel, MENOLAK KERAS draf RUU DKJ!!!"@AchilDawn
"Wahai kampung kota, Pekerja SCBD, Nelayan Kalibaru, Anak kost Benhil Pedagang Tanabang, Mahasiswa Grogol, Kader Dasawisma, Enci2 Pluit, Mpok Abah di Condet, Tanah Merah sampai Cengkareng, Ancol sampai Klender Sudah waktunya bangkit pertahankan hak dasar politik kita!" @elisa_jkt
"Mundur lg itu namanya, demokrasi dikebiri. Tolak RUU DKJ. Kami bersamamu PKS" @eciqq
"Bertentangan dengan akal sehat, berlawanan dengan demokrasi.Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta!" @adhepur
Sejarawan JJ Rizal mengatakan, RUU DKJ telah menghina hak Demokrasi warga Jakarta, Aktivis Dhandy Laksono dan Politisi Said Didu turut menyuarakan pendapat serupa.
"apa udah waktunya ya bung saya ajak orang betawi minta merdeka aja, keterlaluan sih menghinanya ini, jahat bgt" @JJRizal
"Setelah tanahnya, sekarang hak politiknya." @Dhandy_Laksono
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai substansi RUU DKJ menghilang hak warga Jakarta dalam memilih pemimpinnya.
"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," cuit Presiden PKS Ahmad Syaikhu di akun X miliknya, Rabu (6/12/2023).
Politisi Said Didu memuji langkah PKS yang menolak RUU DKJ dan dinilai selalu konsisten menolak RUU yang merugikan rakyat.
"Saya salut terhadap @PKSejahtera yg saya nilai selalu konsisten berjuang untuk rakyatrakyat, keadilan, persatuan dan demokrasi" cuit akun @msaid_didu.
Istana Tunggu Surat Presiden
Terkait kelanjutan RUU DKJ ini, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Saat ini kata dia, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR mengenai naskah RUU DKJ.
"Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," katanya, Rabu, (6/12/2023).
Setelah itu kata Ari, Presiden akan menunjuk sejumlah Menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Ari mengatakan pemerintah terbuka terhadap masukan banyak pihak terkait naskah RUU tersebut.
"Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," katanya.
Setelah penyusunan DIM, menurut Ari, Presiden akan menyurati DPR mengenai Menteri yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan naskah RUU tersebut beserta DIM yang dibawa pemerintah.
"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
Sama seperti sebelumnya gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pembahasan RUU DKJ akan segera dimulai setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/112/2023) lalu menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR. Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU berisi 12 bab dan 72 Pasal itu.
Mereka yang menyetujui RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya ada satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS.
Juru bicara Fraksi PKS, Hermanto mengatakan PKS menolak RUU itu karena sejumlah poin penting. Satu di antaranya lantaran penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.
"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.
Fraksi PKS juga berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," ujarnya.
Ada lima poin dalam RUU DKJ yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Di antaranya ialah Provinsi DKJ merupakan daerah otonom setingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Lalu, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi yang akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Sementara di Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wagub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Tidak ada yang berubah dari masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, yakni tetap menjabat selama lima tahun. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Laporan reporter Taufik Ismail/Rizki Sandi Saputra/*