Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh meneken Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam UU DKJ, diatur mengenai pembangunan kawasan aglomerasi. Tujuan dari pembangunan kawasan tersebut adalah untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.
Pada Pasal 51 angka 2 UU tersebut disebutkan bahwa kawasan aglomerasi tersebut minimalĀ terdiri dariĀ Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi (Jabodetabekjur).
Pembangunan kawasan aglomerasi dilakukan dengan mensikronkan dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota wilayah wilayah tersebut.
Hasil sinkronisasi tata ruang dan rencana pembangunan tersebut nantinya dituangkan dalam rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.
Rencana induk tersebut memuat program yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Provinsi, serta Kabupaten atau kota kawasan aglomerasi.
Program tersebut terdiri dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 serta limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang dan energi.
Untuk mengkoordinasikan penataan ruang kawasan strategis di kawasan aglomerasi dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Baca juga: Keberlanjutan Mesin Ekonomi Jadi Tantangan Jakarta Sejak Ditetapkan Jadi Pusat Aglomerasi
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," bunyi pasal 55 angka 3 UU DKJ dikutip Tribunnews dari JDIH Sekretariat Negara, Sabtu, (27/4/2024).