TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
UU tersebut diteken pada Kamis (25/4/2024), dan diundangkan pada hari yang sama.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pun mengapresiasi langkah ini.
Ia berharap, semoga peraturan yang tertera di pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
"Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta. Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik."
"Sekarang tinggal menunggu Perpres-nya," ucap Heru, Senin (29/4/2024), dilansir WartaKotalive.com.
Meski begitu, Heru mengaku belum tahu kapan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut bisa dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," terangnya.
Dengan adanya UU tersebut, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hal ini tercantum dalam Pasal 2. Setelah tak menjadi ibu kota, Jakarta kini menjadi pusat perekonomian dan kota global.
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (27/4/2024).
Baca juga: Jokowi Teken UU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Yaitu berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Provinsi DKJ nantinya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Ibu kota DKJ akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.