Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam UU DKJ tersebut, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara langsung dipilih oleh rakyat melalui Pilkada.
Hal itu tercantum dalam UU DKJ pasal 10 sebagaimana dikutip tribunnews pada Minggu, (27/4/2024).
“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi pasal 10.
Sebelumnya sempat muncul wacana bahwa Gubernur Jakarta setelah tidak lagi menyandang status ibu kota negara akan ditunjuk langsung oleh Presiden.
Dalam UU DKJ ini penentuan pemenang Pilkada tidak berubah sebagaimana dalam aturan lama yakni Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007.
Dalam UU DKJ pasangan Cagub dan Cawagub harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk dinyatakan sebagai pemenang.
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” bunyi pasal 10 ayat 2.
Apabila dalam Pilkada nanti tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen maka Pemilu akan digelar dua putaran dengan peserta dua pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama.
Baca juga: Jokowi Teken UU DKJ: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara
“Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan,” bunyi pasal 10 ayat 4.