Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anaknya di sebuah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan ternyata sudah lebih dari sekali melakukan percobaan bunuh diri namun gagal.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut aksi percobaan bunuh diri pertama dengan menyesetkan pisau ke tangannya dilakukan setelah membunuh anaknya pada Minggu (3/12/2023).
"Jadi pergelangan tangan kiri dan pergelangan tangan kanan dilakukan apda hari Minggu siang, yang bersangkutan melukai pergelangan tangan kiri dan kanannya," kata Yossi kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Entah mengapa, aksinya tersebut tidak berhasil karena Panca masih hidup dengan penuh darah di tangannya.
Baca juga: Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Menyesal, Ingin Datang ke Pemakaman, 3 Hari Tinggal dengan Jasad
Di sana, Panca menuliskan sebuah pesan bertuliskan 'Puas Bunda, Tx For All' di lantai kontrakannya tersebut dengan darahnya.
Setelah itu, Panca berdiam diri di rumah dengan tidak makan dan minum pasca-membunuh anaknya tersebut.
"Pada tanggal 6 Desember pagi harinya meminta tolong kepada salah satu tetangga ya untuk dibelikan minuman. Hal itu karena yang bersangkutan merasa lapar karena dari hari Minggu sampai Rabu yang bersangkutan tidak makan dan tidak minum dan melakukan upaya untuk bunuh diri," jelasnya.
Tiga hari masih selamat, Panca akhirnya kembali mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya.
Namun, aksinya tersebut tidak sama sekali menghilangkan nyawanya hingga warga sekitar mengetahuinya karena mencium aroma tidak sedap dari rumah tersangka.
"Kemudian pada Rabu, 6 Desember 2023 pagi hari, yang bersangkutan melukai bagian perutnya dengan cara menusukkan pisau dapur yang ditemukan pada saat olah TKP berada di sebelah badannya itu dipakai untuk menusuk perutnya," jelasnya.
Dalam kasus ini, Panca dijerat pasal 44 Undang-Undang KDRT juncto pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak.
Selain itu, dia juga dijerat pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana minimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Sebelumnya, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemun empat jasad anak-anak berinisial VA (6), SA (4), AA (3) dan AK (1). yang telah membusuk di sebuah rumah, Rabu (6/12/2023).