TRIBUNNEWS.COM - Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, bakal menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (17/9/2024).
Panca akan menjalani sidang putusan atas perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis digelar mulai pukul 11.00 WIB, Selasa.
"Selasa 17 September pukul 11.00 WIB (dengan agenda) untuk putusan," demikian bunyi dari laman tersebut.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, juga menyampaikan informasi terkait sidang vonis Panca,.
"Dijadwalkan esok (hari ini) putusan," katanya.
Djuyamto mengatakan, sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya.
Sebelumnya, Panca dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Saat itu, jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.
Perbuatan terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Lantas, bagaimana kasus yang menjerat Panca?
Baca juga: Besok, PN Jakarta Selatan Bacakan Vonis untuk Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung
Kronologi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Jaksel
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini, terjadi pada 3 Desember 2023, lalu.
Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.