Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melihat kondisi kejiwaan kliennya pada saat menjatuhi tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal ini Amriadi mengklaim bahwa kondisi kejiwaan Panca dianggapnya tak normal ketika tega menghabisi nyawa ke empat anaknya tersebut.
"Dalam hal ini kita melihat ada kegoncangan jiwa yang dialami oleh ayah (Panca) itu sendiri apabila dia melakukan itu. Inilah yang kita lihat dalam diri Panca yaitu kejiwaannya itu yang tidak normal," ucap Amriadi usai dampingi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Tak hanya itu, Amriadi juga menilai bahwa tuntutan pidana mati yang dilayangkan Jaksa terhadap kliennya dianggap cukup tinggi.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Hakim Pertanyakan Profesionalitas Manajemen Kolam Renang
Sehingga kata dia, pihaknya pun bakal melayangkan nota pembelaan dalam agenda sidang selanjutnya.
"Kita juga menyayangkan apa yang didakwakan (tuntutan) JPU itu terlalu tinggi. Jadi artinya kita akan buatkan pembelaan kepada Panca sendiri bahwa dia memang halusinasi yang itu membuat dia melakukan itu (membunuh 4 anaknya)," pungkasnya.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Panca Darmansyah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan ke empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," ucap Jaksa di ruang sidang.
Dalam hal ini Jaksa menilai bahwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ke empat anaknya tersebut.
Panca juga dinilai telah sengaja dan merencanakan pembunuhan tersebut sebagaimana dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana," kata Jaksa.
Selain itu Jaksa juga menganggap Panca terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya DM.