News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Anak Tewas di Jakarta Selatan

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa  

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023. Terdakwa dijatuhi hukum mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.

Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut oleh karena perbuatan terdakwa yang sangat diluar rasa kemanusiaan membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan,” kata Sulistyo.

Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik dalam biduk rumah tangganya.

Baca juga: Menilik Kronologi Kasus Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Terdakwa Divonis Hari Ini

“Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat,” tutur Majelis Hakim.

Majelis Hakim tidak menemukan keadaan yang dapat meringankan terdahap terdakwa.

“Hal yang meringankan tidk ada,” ucap Hakim Sulistyo.

Berdasarkan pertimbangan tersebut hukum yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. 

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo.

Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi. 

Sulistyo menuturkan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka pembelaan penasehat hukum terdakwa berdasarkan hukum untuk ditolak,” tukasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini