Pada persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan maaf maka terdakwa harus dihukum pertanggungjawabkan atas segala perbuatannya.
Sebelumnya, Panca dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Saat itu, jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.
Perbuatan terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Sosok IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Residivis Kasus Pencabulan
Lantas, bagaimana kasus yang menjerat Panca?
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini, terjadi pada 3 Desember 2023, lalu.
Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.
Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1), Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3).
Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).
Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM.
Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Panca Sempat Menata Mainan Korban dan Rekam Kejadian