News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Anak Tewas di Jakarta Selatan

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa  

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023. Terdakwa dijatuhi hukum mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024)

Lebih lanjut, Bintoro mengatakan, Panca masih sempat menata mainan setelah membunuh keempat anaknya.

“Setelah melakukan pembunuhan, ia (Panca) sempat menata mainan kesukaan korban yang sekarang menjadi barang bukti,” katanya.

Selain itu, Bintoro mengungkapkan, terdapat barang bukti lain selain mainan korban, yaitu ponsel dan laptop.

Penyidik menemukan ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam sebelum dan saat pembunuhan.

Selanjutnya, polisi menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan, Jagakarsa.

Tak lama kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan empat anak di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara itu pada 15 Februari 2023.

Selang beberapa waktu, Panca menjalani sidang hingga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024)

Jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.

Panca dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Bahkan, JPU tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca.

Sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya, yakni perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya.

Kemudian, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.

Jaksa juga menilai, Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM. (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Reynas Abdila, Kompas.com)

 


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini