Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukum mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.
Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut oleh karena perbuatan terdakwa yang sangat diluar rasa kemanusiaan membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan,” kata Sulistyo.
Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik dalam biduk rumah tangganya.
Baca juga: Menilik Kronologi Kasus Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Terdakwa Divonis Hari Ini
“Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat,” tutur Majelis Hakim.
Majelis Hakim tidak menemukan keadaan yang dapat meringankan terdahap terdakwa.
“Hal yang meringankan tidk ada,” ucap Hakim Sulistyo.
Berdasarkan pertimbangan tersebut hukum yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo.
Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.
Sulistyo menuturkan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka pembelaan penasehat hukum terdakwa berdasarkan hukum untuk ditolak,” tukasnya.
Pada persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan maaf maka terdakwa harus dihukum pertanggungjawabkan atas segala perbuatannya.
Sebelumnya, Panca dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Saat itu, jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.
Perbuatan terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Sosok IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Residivis Kasus Pencabulan
Lantas, bagaimana kasus yang menjerat Panca?
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini, terjadi pada 3 Desember 2023, lalu.
Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.
Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1), Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3).
Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).
Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM.
Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Panca Sempat Menata Mainan Korban dan Rekam Kejadian
Lebih lanjut, Bintoro mengatakan, Panca masih sempat menata mainan setelah membunuh keempat anaknya.
“Setelah melakukan pembunuhan, ia (Panca) sempat menata mainan kesukaan korban yang sekarang menjadi barang bukti,” katanya.
Selain itu, Bintoro mengungkapkan, terdapat barang bukti lain selain mainan korban, yaitu ponsel dan laptop.
Penyidik menemukan ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam sebelum dan saat pembunuhan.
Selanjutnya, polisi menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan, Jagakarsa.
Tak lama kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan empat anak di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara itu pada 15 Februari 2023.
Selang beberapa waktu, Panca menjalani sidang hingga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024)
Jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.
Panca dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Bahkan, JPU tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca.
Sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya, yakni perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya.
Kemudian, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.
Jaksa juga menilai, Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM. (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Reynas Abdila, Kompas.com)