"Psikiater diberikan waktu 14 hari untuk observasi, jadi nanti setelah 14 hari ada hasil Visum Psikiatrikum. Terhitung dari hari Rabu (6/12)," kata Hariyanto di Jakarta Timur, Selasa (12/11/2023).
Hasil pemeriksaan kejiwaan berupa Visum et Repertum Psikiatrikum ini akan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebagai alat bukti untuk keperluan penyidikan.
RS Polri Kramat Jati menyatakan melakukan pemeriksaan kejiwaan secara teliti sehingga dapat membantu penyidik menangani perkara untuk mengungkap kasus pembunuhan.
"Jadi beda dokter jiwa ini memeriksa. Kalau di poliklinik langsung hari itu. Tapi kalau urusan visum ini nasib orang, jadi harus teliti benar dan dimanfaatkan waktu dua minggu ini secara benar," ujarnya.
Hariyanto menuturkan selain melakukan pemeriksaan kejiwaan pihaknya juga memberikan penanganan medis terhadap Panca yang sebelumnya terluka karena percobaan mengakhiri hidup.
Tujuannya agar kondisi Panca dapat pulih dan menjalani pemeriksaan dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara utuh dalam kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa.
Pemeriksaan terhadap Panca sudah dilakukan di RS Polri Kramat Jati sebelum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat (8/12/2023).
"Pemeriksaan tersangka dilakukan bertahap dan didampingi dokter medis kita, supaya tidak terjadi sesuatu. Harapan penyidik kan bisa dimintai keterangan dengan baik," tuturnya. (Tribun Jakarta/Kompas.com)