Kemudian ada luka berat di bagian kepala yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
RA sendiri saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dia lakukan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C Juncto 80 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, hasil pemeriksaan, RA sudah dua kali melakukan penganiayaan kepada korban.
Alasannya sepele, hal ini karena dirinya kesal dengan H yang terus menerus menangis.