Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Panca Darmansyah (41), ayah yang bunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hasilnya, pihak kepolisian menetapkan Panca sebagai tersangka karena melakukan KDRT ke istrinya berinisial D.
"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik. Sudah tersangka itu statusnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Tampang dan Sosok Ayah yang Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan, Pecandu Narkoba, Dikenal Kasar
Polisi mengatakan Panca dijerat Pasal Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
"Jadi dalam artian kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi. Saat ini kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial P dalam rangka perbuatan yang bersangkutan dalam melakukan KDRT," jelasnya.
Diketahui selain KDRT, sebelumnya Panca juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).
Panca dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman pidana mati.
Adapun empat jasad anaknya tersebut ditemukan di dalam kamar rumah kontrakan yang terkunci.
Di dalam rumah juga ada ayah dari empat anak tersebut yang diduga mencoba bunuh diri namun berhasil digagalkan.
Saat itu, Panca ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi tanpa busana. Dalam hal ini, ditemukan pula sebelah pisau di dekat tubuh Panca.
Saat ini, polisi akhirnya menetapkan Panca sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisiap P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Bintoro kepada wartawan, Jum'at (8/12/2023).
Dalam kasus ini, Panca lanjut Bintoro juga telah mengaku bahwa dirinya telah membunuh empat anaknya itu.
Panca mengaku bahwa dirinya membunuh empat anaknya secara bergantian.
"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun, kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," jelasnya.
Setelah membunuh korban, tersangka kemudian sempat menata barang bukti di lokasi berupa mainan dari ke empat anaknya itu.