Selain itu, Polri melarang penggunaan petasan hingga mercon saat perayaan tahun baru 2024.
"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Ramadhan mengatakan yang diizinkan dalam merayakan malam pergantian tahun hanyal kembang api saja.
Namun, penggunaannya juga harus melalui izin dari pihak-pihak yang berwenang.
"Yang diiizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucapnya.
"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ungkapnya.