TRIBUNNEWS.COM - H pria berumur 42 tahun di Pesanggrahan, Jakarta Selatan tega melakukan pelecehan dan menyetubuhi anak tirinya sendiri.
Tidak sekali,pencabulan ini bahkan dilakukan berkali-kali selama satu setengah tahunn sejak pertengahan 2022 hingga akhir 2023.
Ayah tak bertanggungjawab ini pun ditangkap oleh polisi setelah mendapatkan laporan dari warga.
Baca juga: Sosok Guru Ngaji di Purwakarta Tersangka Pencabulan 15 Santriwati, Kabur ke Kebun Selama 2 Minggu
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menuturkan, H melakukan pencabulan hingga pemerkosaan, saat anaknya tengah tertidur.
"Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur, kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Yoss, H melakukan pencabulan hingga pemerkosaan, lantaran bergairah ketika melihat anak tirinya tertidur.
"Yang bersangkutan merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat si korban dalam kondisi tertidur," kata Yossi.
"Nah di situ lah ada nafsu yang bersangkutan sehingga dilampiaskan dengan tindakan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Yossi mengatakan H telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berkali-kali, selama 1,5 tahun.
Peristiwa pencabulan itu tak kunjung diceritakan S kepada ibu dan saudaranya, lantaran dirinya mendapat ancaman dari H.
Ancaman yang dilontarkan H lanjut Yossi, membuat S bungkam, dan tak menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada siapapun.
Baca juga: Pelajar SMA di Deli Serdang Jadi Korban Pencabulan Pensiunan BUMN, Korban Diancam Pelaku
"Jadi diduga si pelaku ini mengancam apabila diceritakan, akan ada akibatnya dan akan menimpa korban maupun keluarganya. Setelah sekian lama, sekitar satu tahun, akhirnya tak berani menceritakan hal tersebut," kata Yossi.
Atas peristiwa itu, Yossi mengatakan korban alami depresi yang cukup berat.
Peristiwa pencabulan itu pun akhirnya terbongkar, setelah korban alami depresi dan menceritakan semuanya kepada tante dan neneknya.
"Namun setelah sekian lama peristiwa itu menimpa diri korban, akhirnya korban bercerita kepada keluarganya, yakni di akhir tahun 2023 yang lalu si korban memberanikan diri untuk bercerita," ujar Yossi.
Di samping itu, polisi juga telah menetapkan H pelaku pencabulan terhadal anak tirinya, sebagai tersangka.
Yossi menuturkan, H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap perkara tersebut, dan per-29 Desember 2023, penyidik telah menetapkan ayah tirinya, yakni saudara H sebagai tersangka," kata dia.
Atas kasus pencabulan itu, H pun dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara.
"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yossi.
Ibunda juga Diperiksa
Sementara sang ibu kandung S juga akann dieriksa.
Henrikus Yossi menyebut polisi akan mendalami soal adanya isu, bahwa ibu kandung korban berinsial L, mengetahui pencabulan tersebut, namun enggan melaporkannya.
"Jadi sampai saat ini rencana kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, nanti hal-hal tersebut akan kami konfirmasi terhadap ibu korban itu, bagaimana fakta sebenarnya," ujar Henrikus Yossi.
"Kami juga menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban ke depannya," sambung dia.
Yossi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap L pada pekan depan.
"Rencananya dalam waktu dekat, dimungkinkan minggu depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap ibu korban," kata dia.