Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ayah tiri di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan rudapaksa (perkosa) anaknya di rumah kontrakan.
AH berusia 42 tahun itu cabuli bocah S (12 tahun).
AH si pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi bejatnya itu kepada anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Sabtu (6/1/2024), mengatakan hal itu berdasarkan pengakuan pelaku.
Namun pengakuan itu dibantah langsung oleh korban.
Si anak menyebutkan sudah 20 kali mendapat perlakuan cabul oleh ayah tirinya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak SD di Pesanggrahan Jaksel, Ayah Tiri Korban Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah sambungnya itu hingga mendapat ancaman.
"Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban. Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," imbuh dia.
Bintoro mengungkapkan AH melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022.
Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.
"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD, sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku ditangkap
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
AH juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (4/1/2024).
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
"Kami juga melapisi dengan UU tindak pidana kekerasan seksual, di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Bintoro.
Ibunya Terkesan Cuek
Sementara itu, ibu korban justru malah bersikap seakan-akan cuek dengan apa yang menimpa anaknya.
Diketahui ibu korban adalah istri ketiga dari pelaku.
Sepupu Korban F bercerita, ibu korban malah enggan melaporkan suaminya meskipun tahu anaknya sudah berkali-kali dicabuli dan diperkosa.
Alih-alih lapor polisi, ibu korban lebih takut jadi janda untuk yang kedua kalinya.
"Ibunya bersikukuh kalau suaminya nggak salah. Ibunya menolak buat laporan," kata sepupu korban berinisial F, Senin (1/1/2024).
"Karena dia takut (suami) dipenjara terus jadi janda lagi," ungkap F.
Kasus ini terkuak saat korban bercerita kepada F tentang apa yang ia alami.
Pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak korban masih duduk di kelas 5 SD.
"Katanya 'aku pernah dimandiin ayah sambil telanjang. Disuruh duduk di pangku pahanya dia, selanjutnya ayah megang-megang meraba-raba'. Dia (korban) dicabuli terus diperkosa," kata F.
Korban bercerita sering kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya itu.
Korban sampai tidak ingat berapa kali ia diperkosa pelaku.
F mengungkapkan korban juga sering mendapat ancaman dari pelaku jika nekat mengadu kepada sang ibu atau anggota keluarga lainnya.
"Dapat ancaman dari ayahnya. Itu dilakuinnya sering tapi aku tanya berapa kali, dia bilang 'nggak tahu'. Dia bilangnya sering gitu pengakuannya ke aku," ungkapnya.
Setelah kasus ini terbongkar korban telah ditempatkan di rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk mendapat perlindungan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mengerikan, Ayah Tiri yang Perkosa Bocah di Jaksel Paksa Korban 20 Kali Layani Nafsu, Ibunya Cuek