Ia menyebut, penegakkan hukum justru menjadi hal yang sangat krusial dalam mengatasi permasalahan tambang ini.
"Kita tahu penegak hukum itu pertama perizinan yang ada di lokasi apakah memang memiliki izin, atau misalnya memiliki izin tapi sudah habis masa waktunya atau memang tidak memiliki izin sama sekali," ucapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengatakan perlu adanya pembatasan muatan dari kendaraan tambang tersebut agar tidak menyebabkan keruskaan jalan akibat muatan yang berlebih.
Di sisi lain, kelayakan kendaraan pengangkut hasil tambang pun harus diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan ketika beroperasi.
Kemudian juga ia mengatakan produksi tambang di tiap perusahaan akan dipangkas sebanyak 50 persen sesuai dengan saran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
"Kita butuh kesadaran para pengusaha tambang, pertama untuk memperhatikan ketentuan perizinan, kemudian berat muatan yang dipersyaratan 8 ton kondisi hari ini berapa itu perlu," terangnya.
Ia juga mengatakan persoalan lain yang perlu diperhatikan ialah adanya sopir yang belum cukup umur namun sudah mengemudikan kendaraan besar yang tentunya sangat membahayakan pengguna jalan lain khususnya masyarakat.
"Termasuk informasinya ada sopir-sopir tembak dibawah umur, hari ini kembali kita turun ke lapangan ingin melihat itu," katanya.
Sementara itu, solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan di Parungpanjang sebagai daerah perlintasan truk tambang ialah pembangunan jalur khusus tambang.
Namun sayangnya, jalur khusus tambang yang menjadi janji kampanye Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang sempat meninjau langsung progres pengerjaanya pada 29 Mei 2023 lalu itu hingga kini masih dalam tahap pembebasan lahan.
Jalur khusus tambang ini memiliki panjang 11,5 kilometer yang melintasi wilayah Kecamatan Cigudeng, Parungpanjang, dan Rumpin dengan konsep berbayar seperti jalan tol.
"Informasi dari pihak ketiga sedang dalam proses, pertama penyusunan kajian, kemudian pembebasan lahan, karena ini swasta murni, pemerintah hanya memfasilitasi saja perizinannya pun ada di provinsi karna luas kawasan yang digunakan lebih 5 hektar," katanya.
Iklan untuk Anda: Tak Hanya Rindu Sha Wang, Siti TKI Juga Kangen Ayah Kandung Ceming, Foto Ini Berbicara
Advertisement by
Ia mengatakan, kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan jalur khusus tambang ini adalah memerlukan tambahan lahan untuk jalur yang dilintasi.
"Sebenarnya itu sudah (dibebaskan), tapi untuk lebar hanya 25 meter, tetapi kondisi di lapangan tidak bisa sama karna ada beberapa bukit yang harus di cuting sehingga tidak mungkin tegak lurus, memerlukan terasering, jadi akhirnya membutuhkan tambahan lahan yang jalur di lintasi," pungkasnya.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri