TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan jadwal terbaru terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama masa Pemilu 2024.
Melalui Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM dan STNK keliling akan libur sementara selama 3-4 hari.
Hal tersebut dalam rangka pengamanan Pemilu 2024.
Pelayanan Samsat Keliling
Dalam rangka OPS Mantap Brata 2024 (Pengamanan Pemilu 2024), pelayananan Samsat DIT Lantas Polda Metro Jaya akan ditutup sementara.
Penutupan sementara ini berlaku mulai dari 12-15 Februari 2024.
"Tanggal 12 sampai dengan 15 Februari 2024 pelayanan gerai dan Samling ditiadakan," tulis Polda Metro Jaya.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku STNK dapat dilaksanakan di Samsat Pusat.
"Untuk pengesahan dan perpanjangan STNK dilaksanakan di Samsat induk,"
Nantinya, pelayanan Samsat keliling akan dibuka kembali pada 16 Februari 2024 setelah masa Pemilu 2024 selesai.
Pelayanan SIM
Dalam rangka Pemilu 2024, pelayanan SIM akan tutup sementara selama 3 hari.
Baca juga: Punya Dampak Besar, Pemilih Muda Diminta Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2024
Jadwal penutupan ini mulai berlaku dari 12 - 15 Februari 2024.
"Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024 pelayanan unti gerai SIM DKI Jakarta dan SIM keliling diliburkan,"
Sementara pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot dan DKI Jakarta akan tetap beroperasional.
"Untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa,"
Namun pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tutup khusus pada saat pemungutan suara.
"Tanggal 14 Februari 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis, 15 Februari 2024,"
Bagi masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku yang habis pada 14 Februari 2024, maka akan mendapatkan dispensasi.
Sehingga masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM pada tanggal 15 Februari 2024.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2-24 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,".
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Samsat Keliling dan Pemilu 2024