"Kita juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena saat akan ditangkap melawan petugas," katanya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Lanjut Wirdhanto, tersangka ini juga ternyata DPO kasus pengrusakan terhadap barang atau sepeda motor bersama tersangka W alias BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada saat demo yang terjadi di Kawasan Industri Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel pada September 2023.
Pelaku merupakan seorang residivis kepemilikan narkoba dan telah dipenjara selama satu tahun.
"Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Preman Kampung Pembakar Warung Kelontong di Karawang