Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melimpahkan berkas perkara hingga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser band Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Penipu Tiket Coldplay di Depok Ditangkap, Mengaku Hacker yang Pernah Retas Situs Emirates Airlines
“Ya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah dilimpahkan (Tahap II),” kata Chandra saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).
Artinya, Ghisca akan segera diseret ke meja hijau untuk nantinya diadili dalam persidangan di pengadilan.
Untuk informasi, Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser band asal Inggris, Coldplay dengan total kerugian Rp 5,1 miliar.
Baca juga: Gischa Debora Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Klaim Kembalikan Uang Senilai Rp 1 Miliar ke Korban
Adapun dalam pengungkapan itu, Ghisca diketahui telah membelanjakan uang hasil kejahatannya itu untuk membeli sejumlah barang-barang bermerek.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bahwa barang-barang itu dibeli Ghisca sejak kurun waktu Mei hingga November 2023 setelah ia menerima uang pemesanan tiket tersebut.
Barang-barang bermerek itu pun kata Susatyo kini telah disita oleh pihaknya sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Total barang bukti ini kurang lebih Rp 600 juta," ujar Susatyo dalam keteranganya, Senin (20/11/2023).
Selain barang bernilai total Rp 600 juta, Ghisca juga diketahui telah menggunakan uang hasil pemesanan tiket itu untuk kebutuhan pribadi.
Adapun uang yang ia habiskan untuk keperluan pribadinya mencapai senilai Rp 2 miliar.
"Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman perkembangan uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.
Baca juga: Beda Pengakuan Ghisca Debora dan Korban Penipuan Tiket Coldplay Soal Pengembalian Uang
Perputaran Uang hingga Rp 40 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang di rekening milik Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser band Coldplay nilainya fantastis.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut nilai perputaran uang di rekening tersebut dari periode Mei-November 2023 mencapai Rp40 miliar.
"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekg ybs hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Dalam hal ini, Ivan mengatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah rekening milik tersangka.
Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti berapa rekening yang diblokir dalam kasus tersebut.
"Ya kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan," ucap dia.