TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Denisa Agustin alias DA (22), seorang mahasiswi yang terlibat dalam penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta, 15 November 2023 ditangkap pada 20 Maret 2024.
Denisa Agustin menipu ED hingga korban rugi Rp1,2 miliar.
Kasus ini mirip penipuan yang dilakukan seorang mahasiswi Universitas Trisakti bernama Ghisca Debora Aritonang (19).
Baca juga: Sosok Denisa Agustin Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Disebut Sempat Beli Mobil Brio Tunai
Guna meyakinkan korban, tersangka DA mengaku bahwa orangtuanya bekerja di agen travel dan memiliki kuota tiket konser Coldplay Jakarta.
"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban," kata Wakasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Selasa (26/3/2024).
Kepada korban, sambung Yossi, tersangka juga mengaku mempunyai koneksi dengan pihak penyelenggara konser Coldplay.
"Selain itu tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut," ujar dia.
Korban juga menaruh kepercayaan penuh kepada tersangka karena sebelumnya pernah memesan tiket konser dan berhasil.
"Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan. Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya," ucap Yossi.
Yossi mengungkapkan, korban ED memesan 310 tiket konser Coldplay kepada tersangka.
Korban pun melakukan pembayaran secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp1,2 miliar," ungkap dia.
Tersangka DA telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pekan lalu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta, Korban Rugi Rp1,2 Miliar
"Pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Yossi.