TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, Konferensi Cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta memasuki tahap penting dengan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PWI Pusat.
Konfercab PWI Jaya Dijadwalkan Pada 25 April 2024
Proses ini menjadi langkah awal menuju Konfercab PWI Jaya yang dijadwalkan pada Kamis, 25 April 2024, bertempat di Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Antusiasme para wartawan ibu kota dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa yang masih berlaku sangat tinggi dalam menantikan pengumuman DPS.
Panitia pelaksana Konfercab PWI Jaya berencana untuk merilis DPS secara terbuka kepada para pemangku kepentingan, dengan tujuan mengidentifikasi pemegang KTA yang belum terdaftar.
Proses Peralihan DPS ke Daftar Pemilih TetapĀ
Proses peralihan DPS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan berlangsung dari tanggal 25 Februari hingga 25 Maret 2024.
Bersamaan dengan periode pembaruan KTA, pendaftaran untuk Calon Ketua PWI Jaya 2024-2029 dan Calon Ketua Kehormatan Provinsi (DKP) juga telah dibuka hingga tanggal 2 April 2024.
Syarat dan mekanisme untuk calon Ketua PWI Jaya dan calon Ketua DKP mengacu pada Surat Edaran PWI Pusat No 117/PWI-P/LXXVII/2023 tanggal 27 November 2023.
Dokumen ini mengatur berbagai aspek Konfercab PWI Jaya, termasuk pelaksanaan, kepanitiaan, peserta, serta prosedur pencalonan dan pemilihan ketua PWI Jaya 2024-2029.
Menyoroti Perubahan Mekanisme Pemilihan
Budi Nugraha, Ketua Konfercab PWI Jaya 2024, menyoroti perubahan mekanisme pemilihan yang mencakup penggunaan kertas suara berisikan foto dan nama calon ketua, yang harus dicetak terlebih dahulu oleh panitia.
Proses pendaftaran calon Ketua PWI Jaya dimulai pada tanggal 21 Februari dan akan berakhir pada tanggal 2 April 2024.
Selanjutnya, panitia akan mengirimkan semua berkas calon kepada PWI Pusat untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon ketua paling lambat pada hari Jumat, 29 Maret.
PWI Pusat Mengumumkan Calon Yang Memenuhi Syarat
PWI Pusat kemudian akan mengumumkan calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan konferensi, yaitu pada tanggal 18 April 2024.
Para calon dapat mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia dengan melengkapi syarat formil seperti fotokopi atau scan Kartu UKW Utama dan Kartu Anggota Biasa yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta menyertakan program dan visi-misi.
Calon juga diharuskan menyerahkan surat pernyataan lain yang menyatakan kesiapan untuk meluangkan waktu jika terpilih, tidak memegang jabatan rangkap, dan bersedia mengundurkan diri sebagai ketua organisasi perusahaan pers. Syarat lain termasuk tidak menjadi calon legislatif atau tim sukses dalam pemilihan umum.
Panitia Akan Mengeluarkan Surat Keputusan
Setelah ditetapkan sebagai calon ketua, panitia akan mengeluarkan surat keputusan. Para calon diharapkan untuk mengikuti dialog visi misi yang akan dijadwalkan oleh panitia, sehingga pada hari pemilihan, waktu dapat dihemat tanpa perlu paparan visi dan misi.
Jumlah suara pemilih akan direkam dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sesuai dengan surat edaran PWI Pusat. Daftar ini akan menjadi dasar pencetakan surat suara untuk memilih calon ketua dengan cara mencoblos. Surat suara yang mencatat coretan atau tanda centang akan dianggap tidak sah.
PWI Pusat memberikan kesempatan kepada anggota yang KTA-nya telah kadaluarsa untuk melakukan pengaktifan dengan syarat yang berlaku, termasuk masih bekerja di media massa yang memiliki badan hukum pers dan melampirkan sertifikat UKW.
"Proses pengaktifan akan dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Maret 2024, sesuai dengan kebijakan Konkernas PWI. Namun, PWI Jaya akan menunggu surat edaran resmi dari PWI Pusat," ungkap Plt Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo.