TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi berhasil membongkar sindikat produksi film porno anak di Kota Tangerang, Banten.
Produksi film porno yang melibatkan anak di bawah umur itu terendus oleh Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI).
Pasalnya konten porno itu dijual sampai luar negeri.
Konten syur itu dijual melalui media sosial Telegram lintas negara.
FBI memberikan informasi beredarnya beredarnya video porno anak asal Indonesia pada Agustus 2023 lalu.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung dalam jumpa pers, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Sindikat Pembuat Video Porno di Tangerang Incar Anak-anak yang Kerap Main Game Online
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun menangkap lima orang pelaku terkait kasus produksi film porno anak.
Kelima pelaku ini diketahui berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ.
Sedangkan korban berjumlah delapan anak laki-laki.
Adapun peran tersangka HS yakni mencari anak-anak yang akan dijadikan korban pembuatan film porno tersebut.
Baca juga: Komplotan Pembuat Video Porno Anak Di Bawah Umur Ditangkap di Tangerang, Dalangnya Berinisial HS
Dia juga yang merekam adegan-adegan bersama tersangka MA yang nantinya produknya dijual di media sosial Telegram.
"Anak-anak ini ada berperan sebagai objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan," ucapnya.
Tak hanya dibuatkan video porno, mereka juga dijual ke pria yang memiliki kelainan seksual.
Seperti yang dilakukan tersangka AH, KR, dan NZ.