Sementara itu, Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai kejadian ini adalah potret masih banyak para pengguna jalan yang belum paham aturan berlalu lintas.
"Memang kendaraan roda tiga ini mempunya area operasional yang terbatas alias tidak jauh-jauh."
"Ketika mendapat penumpang dengan trek di luar kebiasaannya, si pengendara tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan rambu-rambu lalu lintas yang ada pun tidak mampu dibaca dengan benar," kata Sony belum lama ini, dilansir Kompas.com.
Sony menjelaskan, ketika pengendara salah jalan, sebaiknya sikap yang perlu dilakukan, ialah melihat kondisi sekeliling dan tidak main putar balik.
"Sebaiknya berhenti dan minta panduan petugas dan mengakui kesalahan, daripada menantang bahaya. Ingat, tidak semua pengemudi siap dan mampu bereaksi menghindari dengan benar terhadap pelanggar lalu lintas," jelas Sony.
Adapun aturan dan Sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)".
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juga dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Bajaj Lawan Arah di JORR
Sebelumnya, kejadian bajaj melaju di jalan tol dan melawan arah pernah terjadi di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cakung, Jakarta Timur.
Dalam video viral di media sosial, menampilkan sebuah bajaj tengah melintas di jalan tol dengan melawan arah.
Salah satu akun media sosial Facebook bernama Kasih turut membagikan video kejadian tersebut.
"Sebuah bajaj melaju melawan arah di Tol Cakung, Jakarta Timur sore tadi, Kamis, 11/2/2021. . Credit by: @ainul_muttakin," tulisnya, Kamis (11/2/2021).
Terkait hal tersebut, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Akmal mengatakan, aksi yang tidak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (10/2/2021).
"Benar kejadiannya, ada kendaraan roda tiga (bajaj) melawan arus Tol JORR jalur B dari Bintara arah Tanjung Priok," ucap Akmal, Jumat (12/2/2021), dilansir Kompas.com.