TRIBUNNEWS.COM - Berikut kejadian viral terkait kendaraan bajaj yang nekat berjalan lawan arus di jalan tol Jakarta-Tangerang.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan kendaraan bajaj melaju melawan arah di jalan tol.
Dalam video, bajaj tersebut melaju melawan arus, padahal ada sejumlah pengendara mobil melintas.
Peristiwa bajaj melawan arus di jalan tol Jakarta-Tangerang itu terjadi pada Minggu (3/3/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kainduk PJR Bitung, AKP Andy Pradan, si sopir bajaj tak melihat rambu-rambu lalu lintas.
Sebab, sang sopir mengikuti jalur Google Maps.
"Alasannya, dia ngikutin Maps dan nggak lihat rambu-rambu, sebelum Tomang itu kan banyak, dia nggak ngelihat katanya," dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Dijelaskan Andy, awalnya sopir bajaj masuk dari traffic light Tomang mengarah ke Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kebetulan tidak ada gerbang tol di sana.
Adapun alasan sang sopir bajaj melawan arah di tol karena posisi exit tol jauh dari lokasi tersebut.
"Jauh itu harus ke Kebon Jeruk. Jadi dia lawan arah," ungkapnya.
Baca juga: Viral Pengantin Wanita Meninggal di Hari Pernikahan, Mengeluh Pusing dan Sempat Teriak Jelang Akad
Dapat Sanksi Teguran
Lebih lanjut, Andy mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi teguran kepada sang sopir bajaj.
Dalam hal ini, kepolisian juga kembali berkoordinasi dengan pengelola dan stakeholder terkait agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Sudah dilakukan tindakan kepolisian yaitu peneguran. Kita standby kan koordinasi dengan patroli, sekuriti patroli. Kita standby di sana di jam-jam sibuk, dengan patroli Jasa Marga," jelas Andy.
Sementara itu, Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai kejadian ini adalah potret masih banyak para pengguna jalan yang belum paham aturan berlalu lintas.
"Memang kendaraan roda tiga ini mempunya area operasional yang terbatas alias tidak jauh-jauh."
"Ketika mendapat penumpang dengan trek di luar kebiasaannya, si pengendara tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan rambu-rambu lalu lintas yang ada pun tidak mampu dibaca dengan benar," kata Sony belum lama ini, dilansir Kompas.com.
Sony menjelaskan, ketika pengendara salah jalan, sebaiknya sikap yang perlu dilakukan, ialah melihat kondisi sekeliling dan tidak main putar balik.
"Sebaiknya berhenti dan minta panduan petugas dan mengakui kesalahan, daripada menantang bahaya. Ingat, tidak semua pengemudi siap dan mampu bereaksi menghindari dengan benar terhadap pelanggar lalu lintas," jelas Sony.
Adapun aturan dan Sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)".
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juga dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Bajaj Lawan Arah di JORR
Sebelumnya, kejadian bajaj melaju di jalan tol dan melawan arah pernah terjadi di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cakung, Jakarta Timur.
Dalam video viral di media sosial, menampilkan sebuah bajaj tengah melintas di jalan tol dengan melawan arah.
Salah satu akun media sosial Facebook bernama Kasih turut membagikan video kejadian tersebut.
"Sebuah bajaj melaju melawan arah di Tol Cakung, Jakarta Timur sore tadi, Kamis, 11/2/2021. . Credit by: @ainul_muttakin," tulisnya, Kamis (11/2/2021).
Terkait hal tersebut, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Akmal mengatakan, aksi yang tidak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (10/2/2021).
"Benar kejadiannya, ada kendaraan roda tiga (bajaj) melawan arus Tol JORR jalur B dari Bintara arah Tanjung Priok," ucap Akmal, Jumat (12/2/2021), dilansir Kompas.com.
Pengendara berinisial W itu, kata Akmal, masuk ke Tol Cawang melalui Off Ramp Kalimalang.
"Menurut pengakuan dia, kendaraan masuk dari Off Ramp Kalimalang," tambah Akmal.
Mengetahui adanya kejadian itu, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) lantas menghentikan pengemudi bajaj itu.
Lantas, petugas melakukan penilangan terhadap yang bersangkutan, sopir bersama bajajnya pun diamankan.
"Diberhentikan di KM 54.000 B oleh petugas PJR dan selanjutnya diamankan di Kantor induk 3 Sat PJR untuk diambil keterangan," kata Akmal.
Kepada Akmal, sopir bajaj mengaku tidak tahu jalan sehingga akhirnya masuk ke jalan tol.
Lebih lanjut, Akmal mengimbau kepada semua pengendara bermotor baik roda dua maupun tiga untuk tidak memasuki jalan tol.
Sebab sesuai aturan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat ke atas.
Sebagai informasi, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, lanjut dia, dapat dipidana dengan denda maupun kurungan penjara.
Pidana kurungan yang dimaksud yakni paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 1.
Baca juga: Viral Bajaj Lawan Arah di Tol Jakarta-Tangerang usai Ikuti Google Maps
Sepeda Motor Terobos Jalan Tol di Makassar
Selain kejadian bajaj lawan arah di jalan tol, ada juga pengguna sepeda motor yang menerobos jalur jalan tol.
Sebelumnya, ada peristiwa seorang pria mengendarai sepeda motor menerobos ke jalur tol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam video yang beredar, terlihat pria santai melaju di jalur tol menggunakan sepeda motor jenis matik pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pria itu, tampak seorang diri dengan membawa sebuah tas ransel di pundaknya.
Aksinya pun direkam oleh pengendara mobil yang melintas di sekitarnya.
Kronologi berawal ketika ia pertama kali masuk ke jalur tol dari bilangan Jalan Nusantara, Makassar.
Ternyata, yang bersangkutan akan mengunjungi salah satu destinasi wisata, yaitu museum Benteng Fort Rotterdam Makassar.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani, menjelaskan peristiwa pengemudi motor yang masuk ke jalur tol itu tidak berlangsung lama.
Lantaran, pria itu langsung diarahkan keluar oleh petugas saat mendekati gerbang tol.
"Sampai di gerbang tol Cambayya, ditahan sama petugas tol, kemudian diarahkan ke PJR di situ. Lalu dikeluarkan lewat jalur samping, jalur sepeda motor," ungkapnya.
Berdasarkan hasil keterangan, WNA itu masuk ke jalur tol karena nyasar saat menggunakan Google Maps.
"Nyasar ke tol kemungkinan besar pakai Google Maps. Karena dia ini WNA," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul VIRAL! Bule Nyasar Masuk Tol Makassar Gegara Gunakan Google Maps
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Tribun-Timur.com)