TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dana bantuan KJP Plus tahap 2 telah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta secara bertahap mulai 4 Maret 2024.
Penyaluran KJP Plus pada Maret 2024 ini akan diberikan kepada 656.390 peserta didik.
Untuk dapat mengetahui daftar penerimanya, siswa dapat melakukan pengecekan nama hanya dengan menggunakan NIK saja.
Siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus 2024 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Sebagai informasi, bagi penerima baru perlu adanya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Lebih lengkapnya, simak cara cek KJP Plus Tahap 2 dengan menggunakan NIK berikut ini:
Cara Cek Penerima KJP Plus 2024
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
- Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
- Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
- Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023;
- Klik 'Tahun';
- Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
- Klik menu ‘Cek’;
- Setelah itu, data penerima KJP Plus Tahap 2 akan muncul.
Besaran Dana KJP Plus Maret 2024
1. SD/MI
Baca juga: Cara Daftar KJP Plus 2024, Lengkap dengan Syarat dan Dana Bantuan yang Didapat
Jumlah penerima jenjang SD/MI 298.989 peserta didik.
Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan
2. SMP/MTs
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 185.639 peserta didik.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.