Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Menteng berhasil membongkar sindikat kasus pemalsuan materai yang dibuat di sebuah rumah produksi di Perumahan Grand Vista, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang memiliki peran berbeda.
Adapun enam orang tersebut yakni MH (49) berperan sebagai resseler, lalu ada D (42) yang berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lain berinisial I (42) sekaligus residivis kasus yang sama.
Sementara I berperan menerima pesanan dari tersangka D dimana D mendapat pesanan materai itu dari MH.
Kemudian ada tersangka S (44) yang berperan sebagai sopir yang mengantar tersangka YA (53) dan tersangka D untuk transaksi di depan sebuah tempat makan di daerah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
"Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu di depan Bakmi Gm Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat," ucap Bayu dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).
Setelah itu lanjut Bayu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap kelima tersangka tersebut.
Hasilnya polisi menemukan sebuah pabrik rumahan tempat pembuatan ribuan materai palsu tersebut di sebuah perumahan wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan menangkap satu tersangka inisial MY (56).
"Inisial MY tertangkap tangan saat produksi materai palsu di Grand Vista Cikarang, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," jelasnya.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 873 lembar materai setengah jadi , 43.650 lembar materai jadi, 1 unit mobil merk Toyota Avanza, 1 unit mobil merk Wulling, 5 unit handphone, 2 mesin fax kertas, 1 buah meja sablon, 1 buah screen, 4 buah almunium foil hologram, 53 buah almunium foil hologram sisa pakai, uang tunai Rp 700 ribu, serta 1 unit mesin hand press.
Akibat pemalsuan ribuan materai itu dikatakan Bayu negara mengalami kerugian mencapai Rp 936 juta lebih.
Ke enam tersangka itu pun dijerat dengan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai Juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai.
Baca juga: Dorong Ekosistem Digital, Penggunaan e-Materai Dilakukan Perluasan
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," pungkasnya.