"Beberapa barang bukti pun saya pegang, hasil visum pun sudah ada. Dan dinyatakan ada luka di dalam alat vital anak saya," ungkap PA.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan membenarkan terlapor kasus pencabulan anak merupakan anggotanya.
SN berstatus Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terbongkar Setelah Korban Cerita Jika Guru Lesnya Orang Jahat
"Dia tenaga honorer, tenaga PJLP. Kronologis ceritanya kami belum pastikan seperti apa, karena besok kami akan panggil lagi yang kedua," tandasnya.
Jika dalam proses pemeriksaan SN terbukti melakukan pencabulan terhadap anak, kontraknya akan diputus.
"Bisa saja kapan pun kami putus kontrak," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hasil Visum Anak 5 Tahun Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Terancam Dicopot dari Petugas Damkar
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)