News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

93 Mahasiswanya Jadi Korban Ferienjob ke Jerman, UNJ Beberkan Kronologis Teken MoU dengan PT SHB

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi korban kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang Ferienjob ke Jerman yang diselenggarakan PT. SHB dan CV-Gen di tahun 2023

Seminar kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Program Internship International antara UNJ dengan PT SHB yang dibuktikan dengan Nota Kesepahaman antara UNJ dan PT. SHB No. B 19.UN/39 HK 07.00/2023 dan 39/MOU/SHB-UNJUni/VI/2023 tentang Penyelenggaraan Program International Internship Bagi Mahasiswa UNJ ke Jerman.

Dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa PT. SHB menawarkan kesempatan dan peluang kepada mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk magang di Jerman.

"Sesuai isi MOU, jelas disebutkan programnya adalah internship international dan bukan kerja," tegas pihak UNJ.

Untuk memperkuat dan memastikan Program Magang Internasional ini, UNJ juga meminta jaminan kepada PT. SHB melalui pesan email pada tanggal 12 September 2023 dan pada tanggal 19 September 2023 dijawab oleh pihak PT. SHB bahwa program ini adalah magang dan mereka memberikan jaminan berkomitmen penuh dalam magang tersebut.

Termasuk berjanji tidak ada unsur kekerasan seksual, tidak ada unsur kekerasan fisik, dan tidak ada unsur perdagangan manusia. Atas jaminan dari PT. SHB, akhirnya UNJ melanjutkan tawaran Program Magang Internasional di Jerman.

Mahasiswa diwajibkan membayar program magang

UNJ mengatakan program ini sifatnya biaya mandiri dari peserta mahasiswa yang berminat mengikuti. UNJ sendiri tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk kegiatan Program Magang Internasional tersebut.

Baca juga: Polri Pastikan Ribuan Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang di Jerman Sudah Dipulangkan

Sehingga dalam sosialisasi kepada mahasiswa UNJ, sesuai dengan informasi dari SS dan PT. SHB bahwa Program Magang Internasional di Jerman ini ditanggung secara mandiri dari peserta yang berminat mengikutinya.

Total biaya untuk mahasiswa mengikuti Program Magang Internasional di Jerman yang ditawarkan SS dan PT. SHB ini sebesar:

  • Biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 yang ditransfer ke rekening atas nama CV-Gen dan
  • Biaya sebesar 350 Euro atau sekitar Rp 5.500.000 – Rp 6.000.000 sesuai kurs saat itu dengan rincian, yaitu 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LoA) dan biaya sebesar 200 Euro untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan. Seluruh biaya ini dibayarkan kepada pihak PT SHB

Sementara untuk pengurusan visa, tiket pesawat, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari – hari selama di Jerman ditanggung masing – masing oleh peserta mahasiswa dan hal tersebut sudah diketahui oleh mahasiswa.

5 Tersangka 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang Ferienjob ke Jerman yang diselenggarakan PT. SHB dan CV-Gen di tahun 2023.

Polri mengatakan, kasus ini merugikan 1.047 mahasiswa dari 33 kampus yang menjadi korban.

Baca juga: Anak Korban TPPO Asal Sumatera Barat Ditemukan di Jakarta, KemenPPPA Beri Pendampingan

Para korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Sebagai informasi, total sudah ada lima tersangka dalam kasus TPPO tersebut, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman.

Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52) dengan peran yang berbeda.

"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman,” ucap Djuhandani.

Karena ada tersangka dari Jerman, maka Djuhandani menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut. (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini