Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Haji Furoda, Pesan Paket VIP Berujung 'Backpacker'

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukan sejumlah promosi PT Musafir International Indonesia dengan tersangka SJA soal kasus penipuan paket haji furoda VIP di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukan sejumlah promosi PT Musafir International Indonesia dengan tersangka SJA soal kasus penipuan paket haji furoda VIP di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan termasuk adanya informasi jika tersangka juga dilaporkan di sejumlah wilayah mulai Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Malang Kota, Polda DI Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur.

"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," tuturnya.

Sementara untuk saat ini Polda Metro Jaya tengah mendalami terkait kelanjutan dari laporan yang sudah sebelumnya ditangani di lima daerah.

Guna mengecek korban lain yang berada disana.

Baca juga: Jemaah Haji Furoda Akan Dapat Layanan Pengurusan Visa

Atas kejahatannya SJA pun ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.

Tersangka juga dijerat Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini