Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswi berinisial DA (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.
Korban penipuan seorang berinisial ED.
Korban menderita kerugian Rp 1,2 miliar.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pihaknya menerima laporan korban pada 12 November 2023.
"Korban melapor dirinya telah memesan sejumlah tiket konser grup band Coldplay yang sejatinya akan dilaksanakan pada bulan November 2023.
Baca juga: Raup Rp5,1 Miliar dari Penipuan Tiket Konser Coldplay, Gischa Mengaku Salah dan Siap Diproses Hukum
Ternyata setelah mengirim uang sesuai dengan harga yang disampaikan oleh tersangka, tiket tersebut tak ada," kata Yossi saat merilis kasus ini, Selasa (26/3/2024).
Korban ED memesan 310 tiket konser Coldplay secara bertahap sejak April 2023 lalu.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023 sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," ungkapnya.
Tersangka DA telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pekan lalu.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Yossi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mahasiswi di Jaksel Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Korban Merugi Rp 1,2 Miliar