News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi: Pelaku Terlilit Utang di Rumah Sakit

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang tersangka kasus bensin campur air SPBU Pertamina 34.17106 Bulanbulan Kota Bekasi, Rabu (27/3/2024).

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI-  Nasrudin (32), Muhammad Apip (27) dan Engkos Kosasih (53) ditetapkan menjadi tersangka kasus bensin bercampur air di SPBU Pertamina 34.17106, di Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketiganya merupakan sosok yang berperan dalam distribusi bensin di SPBU Pertamina, serta petugas sekuriti.

Nana Nasrudin merupakan sopir mobil tangki, sementara Muhammad Apip sebagai kernetnya.

Baca juga: Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Begini Hasil Pengecekan Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan modus mereka dimulai dari SPBU 3441341 Karawang.

Sebelum mendistribusikan bensin campur air itu di SPBU 34.17106 Kota Bekasi, dua awak mobil tangki tersebut bersekongkol dengan Engkos Kosasih di SPBU 3441341 Karawang.

Engkos merupakan petugas sekuriti di SPBU Karawang tersebut.

"Mereka mengisi air ke dalam tangki, para tersangka melanjutkan perjalanannya untuk mengantar ke SPBU yang berlokasi di Bekasi yang sekarang menjadi TKP Pertalite yang bercampur dengan air," jelas dia. 

Para tersangka dengan sengaja mengganti 1.800 liter Pertalite dengan air dalam mobil tangki di SPBU Karawang itu.

Padahal, bahan bakar tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi. 

Bahan bakar ribuan liter itu pun lalu dijual ke tersangka Engkos seharga Rp14 juta, untuk selanjutnya didistribusikan secara mandiri. 

Terdapat dua terduga pelaku lain yang sampai saat ini masih diperiksa, mereka masing-masing berinisial ADC dan SH yang merupakan karyawan SPBU Pertamina 3441341 Karawang. 

"Dari 5 pelaku yang kami amankan 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam artian ketiganya merupakan tersangka utama," tegasnya. 

Baca juga: Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Bekasi, Pengendara Perlihatkan Bensin Bercampur Air

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Terlilit utang

Terlilit utang jadi motif para tersangka mencampur bensin dengan air.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini