News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ: Kabupaten Bogor, Tangerang hingga Cianjur Masuk Kawasan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Dalam UU DKJ terdapat 10 daerah mulai dari kabupaten hingga kota yang nantinya akan masuk dalam aglomerasi DKJ.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024).

Dalam beleid tersebut turut tertuang perihal sinkronisasi pembangunan daerah penunjang Provinsi DKJ.

Adapun untuk melakukan sinkronisasi pembangunan daerah sekitar DKJ itu, UU mengatur perihal pembentukan Kawasan Aglomerasi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 51 poin (1) UU tentang DKJ.

Baca juga: UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Masih Dipilih Langsung Warganya dan Tetap Menjabat 5 Tahun

"Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi," bunyi pasal dalam UU DKJ tersebut.

Sementara pada poin selanjutnya dalam pasal tersebut, dirincikan daerah mana saja yang masuk dalam kawasan aglomerasi.

Dalam UU tersebut terdapat 10 daerah mulai dari kabupaten hingga kota yang nantinya akan masuk dalam aglomerasi DKJ.

"Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi," rinci isi Pasal 51 ayat 2 dalam UU DKJ itu.

Adapun dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan terkait dengan mekanisme sinkronisasi pembangunan di seluruh wilayah itu.

Dimana mekanismenya yakni dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan kawasan aglomerasi.

Sementara itu, dalam Pasal 52 UU DKJ, nantinya sinkronisasi dokumen rencana tata ruang kawasan aglomerasi itu harus memuat fungsi ruang dan struktur ruang.

Aturan itu dibentuk, agar terjadinya pembangunan yang kawasan yang selaras antara DKJ dengan daerah sekitarnya.

"Dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fungsi ruang dan struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada Kawasan Aglomerasi," tulis Pasal 52 ayat (2) UU DKJ.

Baca juga: Soal Aglomerasi di RUU DKJ, Wapres Sebut Realiasi dari Ide Lama

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini