"Karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Latif mengatakan pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada
"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Untuk informasi, kecelakaan beruntun itu terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama dari arah Bekasi ke Jakarta pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 08.10 WIB.
Adapun penyebab kecelakaan yakni sopir truk berinisial MI (17) hingga mengakibatkan sembilan kendaraan terlibat.
Dari hasil olah tkp sementara, polisi juga tak menemukan adanya tanda-tanda bekas pengereman di lokasi kejadian.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut.