News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sifat Tempramental Si Sopir Truk saat Diperiksa Bikin Polisi Kerahkan Psikolog

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memberi keterangan ke wartawan tentang perkembangan kasus kecelakaan beruntun oleh sopir truk di Gerbang Tol (GT) Halim Utama; di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian harus mengerahkan psikolog dalam menangani kasus tabrakan  beruntun yang disebab sopir truk MI (17) di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengaku pihaknya mendapat kesulitan karena sopir truk tersebut memiliki sifat tempramental.

"Ya kalau dilihat dari pemeriksaan. Hanya temperamental aja anak ini," kata Latif kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Untuk membuktikannya, Latif mengatakan pihaknya berencana akan memeriksa psikologi tersangka dalam waktu dekat.

"Dibuktikan dengan ini kita masih akan panggil psikolog untuk lakukan pemeriksaan (psikologi tersangka)," ucapnya.

Di sisi lain, Latif mengatakan pihaknya juga akan memeriksa pemilik truk untuk menjelaskan soal alasan mengapa anak di bawah umur diizinkan untuk mengemudikan truk tersebut.

"Pemilik truk pemilik barang juga akan kita lakukan pemeriksaan. Sementara sudah kami hubungi untuk percepatan. Karena ini mendekati lebaran masalahnya. Tapi kan apalagi yang berhadapan ini anak di bawah umur. Kalau kita tidak secepatnya, akan menjadi permasalahan tersendiri," jelasnya.

Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Adapun MI ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya. 

Pasal 311 UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta."

Baca juga: Helena Lim dan Suami Sandra Dewi Pamer Harta, 4 Orang Terkaya Indonesia Ini Pilih Hidup Sederhana

Meski begitu, Latif mengatakan sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," ucapnya.

Dia menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini