TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Reza Mulyana (28) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya, Nurul Azmi (26).
Pembunuhan tersebut terjadi di rumahnya Jalan Johar Cimanggu 3 RT 001 RW 004, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (28/3/2024).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Pembunuhan Penjual Madu di Serang, Mantan Bos Rencanakan Penyerangan dan Sempat Konsumsi Pil Koplo
Reza dijerat pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pasal 338 tentang pembunuhan.
“Untuk 338 hukuman penjaranya 15 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, ayah pelaku, Ahmadi yang juga Ketua RW setempat mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya mengikuti (proses hukum). Walaupun pelakunya itu anak saya sendiri,” kata Ahmadi.
Saat ini, ia menunggu arahan polisi untuk tindakan selanjutnya.
“Termasuk juga mencopot garis polisi yang terpasang. Saya nunggu dari kepolisian saja,” tandasnya.
Korban ingin cerai dari pelaku
NF (28), saudara Nurul mengatakan korban sebelumnya ingin sekali cerai dari suaminya.
“Dari dulu pengen udahan. Ngomong ke ibunya juga pengen udahan aja,” kata NF.
Namun, Reza Mulyana mengancam hingga membuat Nurul Azmi berulangkali mengurungkan keinginannya berpisah.
“Karena ancaman dari pelaku akhirnya gak bisa (jemput),” ungkapnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Hari Ini Yosep Hidayah Didakwa
Nurul pun akhirnya meninggalkan rumahnya pada hari Minggu atau tiga hari sebelum kejadian. Saat itu NF yang menjemput.