TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan SN, oknum pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur (Jaktim) sebagai tersangka kasus pencabulan.
SN diduga melecehkan S (5) anak kandungnya sendiri.
"(Status) tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Petugas Damkar di Jakarta yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya
SN ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
"Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur," jelas Ade Ary.
Pelaku ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap SN di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) siang sekira pukul 14.27 WIB.
Usai ditangkap, SN digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi, pelaku tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB.
SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana jeans panjang, kacamata, dan masker berkelir hitam.
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Bantah Cabuli Putrinya, Sebut Jadi Korban Fitnah Mantan Istri
SN tampak berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian.
SN digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Tak ada kata-kata yang diucapkan pelaku saat awak media menyorot kepadanya.