"Secara administrasi kami minta keterangan, dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak."
"Tetapi tetap sebagai administrasi kan enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi," terangnya.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Oknum Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Ditangkap!
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsJakarta.com/Ramadhan LQ/Bima Putra)