Lantas, polisi melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap SN.
SN dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya menangkap SN di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) siang sekira pukul 14.27 WIB.
Usai ditangkap, SN digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketua Petani Kampung Susun Bayam Ditangkap, Istri: Suami Saya Dicekik, Saya Masak Porak Poranda
Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi, pelaku tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB.
SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana jeans panjang, kacamata, dan masker berkelir hitam.
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Bantah Cabuli Putrinya, Sebut Jadi Korban Fitnah Mantan Istri
SN tampak berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian.
SN digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Tak ada kata-kata yang diucapkan pelaku saat awak media menyorot kepadanya.