Kemudian, Wira mengungkapkan pihaknya yang berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Pelaku pun lalu ditemukan bersembunyi di rumah kakaknya yang berada di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan langsung ditangkap.
"Selanjutnya, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu beserta keluarganya," ujarnya.
Wira mengatakan pihaknya pun melakukan interogasi singkat dan pelaku pun mengakui bahwa dirinya adalah pengemudi Fortuner yang arogan serta telah memalsukan pelat nomor Mabes TNI tersebut.
Setelah itu, pelaku juga mengakui bahwa dirinya bukanlah anggota TNI dan pelat nomor Mabes TNI itu bukanlah miliknya tetapi milik kerabatnya.
Adapun maksud pelaku menggunakan pelat nomor palsu Mabes TNI tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek.
"Ini sesuai dengan kebijakan Korlantas untuk Operasi Ketupat kemarin (saat Lebaran)," tuturnya.
Soal Pelat Nomor Mabes TNI: Sempat Dibuang Pelaku ke Bandung dan Sudah Diputihkan
Wira mengungkapkan setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, PWGA ternyata sempat pergi ke Bandung untuk membuang barang bukti pelat nomor palsu Mabes TNI tersebut.
"Setelah kejadian viral, pelaku ini berangkat menuju ke Bandung. Ketika di Bandung, pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai di daerah Lembang yang mana setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim daripada Subdit Resmob Polda Metro Jaya, melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuat di Lembang, Bandung," tuturnya.
Pelat nomor tersebut pun berhasil ditemukan dan kini sudah diamankan sebagai barang bukti.
Wira juga menjelaskan pelat nomor Mabes TNI itu telah diputihkan oleh Asep sejak tahun 2020.
Sehingga, pelat nomor palsu yang dipakai PWGA itu sudah tidak tercatat dalam database Mabes TNI.
"Adapun yang terdaftar dan teregister menggunakan pelat nomor tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport warna hitam."
"Sedangkan mobil yang dipakai pelaku adalah Fortuner warna hitam," ujarnya.
Akibat perbuatannya, PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)