News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Tak Kunjung Disidang, Penahanan Siskaeee di Kasus Produksi Film Porno Diperpanjang hingga 3 Kali

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali memperpanjang penahanan Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno hingga tiga kali atau 60 hari.

"Perpanjangan pengadilan pertama selama 30 hari (25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024). Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai 23 Mei 2024)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/4/2024). 

Hal ini karena berkas perkara kasus yang menjerat Siskaeee yang tak kunjung lengkah hingga belum disidang.

Baca juga: Tes Kesehatan Dinilai Berbeda Dari Kondisi Siskaeee, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan Kejiwaan Sendiri

Saat ini, kata Ade Safri, pihaknya masih menunggu penelitian jaksa tersebut berkas perkara tersebut. 

"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya. 

Sebagai informasi, selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, para 9 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Selain pemeran, polisi juga menangkap lima orang kru produksi film porno tersebut.

Baca juga: Siskaeee di Penjara, Bagaimana Nasib Film Kramat Tunggak di Bioskop? Ini Kata Marcell Chandrawinata

Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Siskaeee Terkait Tersangka Film Porno Ditolak Pengadilan

Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini