Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan selebgram Sisakeee (26) melawan Komisi Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka kasus produksi film porno ditolak pengadilan.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Sri Rejeki.
Sebelumnya, selebgram yang memiliki nama asli Fransisca Candra Novitasari itu kembali mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus film dewasa oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam petitumnya, Sisakeee melalui kuasa hukumnya, Taufan Agung meminta agar hakim untuk membebaskannya dari tahanan serta meminta nama baiknya dipulihkan.
"Melepaskan pemohon praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya," ucap Tofan saat bacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Selain itu, pada poin petitum lainnya, Siskaeee meminta agar hakim menyatakan tidak sah terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya atas kasus tersebut.
Wanita 26 tahun itu juga menuding bahwa pelaksanaan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak berdasar hukum dan tak mengikat secara hukum.
"Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelasnya.
Baca juga: Pekan Ini Polisi Bakal Gelar Proses Rekonstruksi Kasus Kematian Dante
Berikut rincian petitum Siskaee dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan;
1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dimana di dasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum;
3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar / tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana;
Baca juga: Sindikat Internasional Incar Bocah Hobi Mabar Jadi Pemeran Video Porno, Untungnya Ratusan Juta
4. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh ParaTermohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
6. Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.